Bahan
Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan strategis bagi masyarakat di Pedesaan
maupun di PerKotaan baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pengusaha, demikian juga BBM sangat penting
bagi sektor industri maupun
transportasi. Mengingat pentingnya peran BBM dalam kehidupan masyarakat maka
pemerintah melakukan campur tangan dalam penentuan harga dan sekaligus menjamin
ketersediaannya di pasar domestik. Kebijakan pemerintah tersebut dilakukan
dengan cara memberikan subsidi harga untuk menekan harga BBM agar terjangkau
oleh masyarakat luas dan sekaligus menjaga stabilitas harga.
Indonesia memiliki banyak sumber-sumber energi yang beragam
jenisnya. Mulai dari minyak, gas, batu bara, panas bumi (geothermal), sampai
nuklir dll. Belum lagi energi terbarukan lainnya seperti angin, air, panas matahari,
biofuel, dan biogas, sangat bersyukur kita dilahirkan dinegeri yang kaya ini.
Kekayaan alam tersebut harus dimanfaatkan dan dilindungi oleh negara untuk
kemakmuran rakyatnya seperti amanat UUD 45
“ pasal 33 UUD 1945 ayat
menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
Sudah banyak produk hukum terkait Migas. Sejak proklamasi, Indonesia baru bisa
memperoleh kedaulatan migas dengan ditetapkannya UU No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Migas. Kemudian UU
No.44 Prp. Tahun 1960 diperkuat dengan ditetapkannya UU No.8/1971 tentang
Perusahaan Pertambangan Migas
Negara Kuasa Pertambangan di tangan BUMN. Selanjutnya dikeluarkan
kembali UU No.22/2001 TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI, pada UU tersebut kedaulatan kembali hilang dari BUMN dan
dialihkan kepada kontraktor Kuasa Pertambangan di tangan Asing. Selanjutnya MK
menolak Pasal 12 UU No.22/2001 Desember 2004 dan membubarkan BP Migas pada November 2012. Kuasa Pertambangan seharusnya berpotensi
kembali ke tangan BUMN, tetapi
kenyataanya saat ini masih dikuasai oleh Kuasa Pertambangan dari Asing.
Pemerintah dan
DPR seharusnya mengembalikan kedaulatan
Migas Nasional melalui pembentukan UU Migas baru yang memberikan Kuasa Pertambangan/Economic Right
kepada BUMN, karna hal tersebut sesuai dengan Amanat UUD 45 pasal 33.
Saat ini kekayaan alam
Indonesia masih belum dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat
indonesia, menurut Tumiran anggota Dewan
Energi Nasional (DEN) Hampir semua daerah belum teraliri listrik, secara
nasional ada 30%, hanya DKI jakarta yang sudah 100% teraliri listrik. Daerah
lainya sekitar antara 60-70%. Bahkan ada yang 34%.
Jika pengelolaan sumberdaya Alam khususnya energi di
Indonesia dapat kelola dengan baik sesuai dengan Amanat UUD 45, kesejahteraan
sudah dapat tercipta di Indonesia.
Beberapa
kali pemerintah berupaya untuk
melindungi kekayaan negara dengan kebijakan yang salah. Tidak melihat
permasalahan dari hulu dan hilirnya sebuah permasalahan tersebut. Pemerintah
seperti mengambil sebuah kebijakan yang singkat dengan menaikan harga BBM atau mengurangi
subsidi BBM tanpa pertimbangan yang matang. Banyak alasan yang digunakan
pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Beberapa alasan diantaranya
dikarnakan harga ICP naik, menyelamatkan APBN, Subsidi tepat sasaran,
mengurangi konsumsi BBM dll. Selama ini kebijakan kenaikan harga BBM
selalu pro dan kontra baik ditingkat
elit politik, pengamat, akademisi, pengusaha, Mahasiswa dan
rakyat indonesia pada umumnya. Sejarah menuliskan selama terjadinya
kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga- harga yang lainya.
Walaupun pernah 2 kali harga BBM dituruni namun, tidak diikuti dengan penurunan
harga –harga barang yang lainya.
Dampak dari kenaikan harga
BBM, positifnya adalah akan mengurangi subsidi negara, seperti diketahui tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi
energi hampir Rp 300 triliun, dari jumlah itu, Rp 193 triliun digunakan untuk
subsidi BBM ( sumber: http://finance.detik.com,22,04,2013),
sehingga subsidi tersebut dapat
dialokasikan kepada program –program
seperti BLSM, Pembangunan Infrastruktur Dll. BLSM yang sudah kita ketahui hanya sebagai alat
Politik belaka, membuat masyarakat menjadi ketergantungan dan malas. seharusnya pemerintah dapat memberikan
bantuan yang sifatnya memberdayakan masyarakat sesuai konsep,prinsip dan tujuan
Pemberdayaan. Kenaikan harga BBM dapat
berdampak domino. Kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi Juni mendatang diperkirakan melambungkan inflasi hingga
ke level 7,76%. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan,
kenaikan harga BBM berkontribusi terhadap inflasi sekitar 2,46% (sumber
;Koran-sindo Selasa 28 Mei 2013). Jumlah
Inflasi terbesar terjadi di –desa –desa atau di daerah terpencil yang jauh dari
perkotaan, yang kita tahu bahwa jumlah rakyat miskin paling banyak di daerah
daerah tersebut. . Kenaikan harga BBM ini akan diikuti oleh kenaikan –kenaikan
barang – barang lain seperti Produk pertanian, manufaktur, Dll. Menurut Menteri
Keuangan baseline jika tidak menaikkan harga BBM subsidi prosentase kemiskinan
10,5%, tetapi dengan kenaikan harga BBM Bersubisidi akan meningkat 12,1% atau
naik 1,6% menjadi 4 juta jiwa.
Banyak
alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencari dana terkait
kekurangan APBN. Pertama ,
negara dapat mengurangi negara dengan menyelamatkan Uang negara yang korupsi. Pada
tahun 2011 terdapat 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang.
Potensi kerugian negara akibat korupsi ini adalah Rp2,169 triliun (Citizen
journalism 2012). Apabila negara serius dalam menegakan hukum dinegeri ini
maka, Negara dapat mengembalikan uang yang dikorupsi untuk kesejahteraan Rakyatnya.
Kedua ,
Pemerintah harus berupaya mengelola sumberdaya Alam yang dimiliki dengan
optimal, dan mengembalikan Kuasa Pertambangan kepada BUMN agar pemerintah dapat
mengeloaka kekayaan Indonesia untuk kesejahteraan Rakyat Indonesia, karna hal
tersebut adalah Amanat Undang- Undang Dasar 45. Ketiga,
jika pemeirntah ingin melindungi rakyat miskin, seharusnya pemerintah dapat
menerapkan sistem Pajak dengan baik, yang pro dengan rakyat miskin. Semakin
kaya seseorang presentase Pajak yang harus dikeluarkan semakin besar begitu
juga sebaliknya, semakin miskin prosentase Pajaknya semakin kecil. Pemerintah
juga harus menindak tegas para Mafia Pajak. Keempat,
mengurangi alokasi APBN untuk gaji pegawai pemerintahan. Menurut Koordinator
Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
Uchok Sky Khadafi biaya untuk
PNS tahun ini Rp 547,1 triliun atau sepertiga dari total belanja negara sebesar
Rp 1.683 triliun.(sumber :rakyat merdeka Online 02 Mei 2013.). kelima,
Pembangunan infrastruktur di desa dan di kota yang menunjang untuk perkembangan
perekonomian jangka panjang.
Kesimpulan.
Pemerintah belum mampu mengelola Kekayaan Negara dengan Baik dan benar.
Seharusnya pemerintah dapat mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan
Rakyatnya. Kenaikan BBM saat ini masih belum tepat, karna akan berdampak pada kesengsaraan
rakyat. Pemerintah seharusnya dapat membuat kebijakan yang pro rakyat dan
kemakmuran indonesia saat ini dan jangka panjang.
MAKA, DENGAN INI KAMI MENGATAKAN DENGAN PENUH KESADARAN
DAN PENUH KEYAKINAN UNTUK MENOLAK KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BBM DAN BLSM.
HIDUP MAHASISWA!!!
HIDUP RAKYAT!!!
HIDUP RAKYAT!!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!!
Ditulis oleh Faisal Abdillah, Agribisnis Unpad 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar