profesi

Sabtu, 15 Juni 2013

SALAH URUS NEGARA, RAKYAT SENGSARA


Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan strategis bagi masyarakat di Pedesaan maupun di PerKotaan baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun  pengusaha, demikian juga BBM sangat penting bagi  sektor industri maupun transportasi. Mengingat pentingnya peran BBM dalam kehidupan masyarakat maka pemerintah melakukan campur tangan dalam penentuan harga dan sekaligus menjamin ketersediaannya di pasar domestik. Kebijakan pemerintah tersebut dilakukan dengan cara memberikan subsidi harga untuk menekan harga BBM agar terjangkau oleh masyarakat luas dan sekaligus menjaga stabilitas harga.
Indonesia memiliki banyak sumber-sumber energi yang beragam jenisnya. Mulai dari minyak, gas, batu bara, panas bumi (geothermal), sampai nuklir dll. Belum lagi energi terbarukan lainnya seperti angin, air, panas matahari, biofuel, dan biogas, sangat bersyukur kita dilahirkan dinegeri yang kaya ini. Kekayaan alam tersebut harus dimanfaatkan dan dilindungi oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya seperti amanat UUD 45  “ pasal 33 UUD 1945 ayat menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”,
Sudah banyak produk hukum terkait Migas. Sejak proklamasi, Indonesia baru bisa memperoleh kedaulatan migas dengan ditetapkannya UU No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Migas.  Kemudian UU No.44 Prp. Tahun 1960 diperkuat dengan ditetapkannya UU No.8/1971 tentang  Perusahaan Pertambangan Migas  Negara Kuasa Pertambangan di tangan BUMN. Selanjutnya dikeluarkan kembali UU No.22/2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI, pada UU tersebut  kedaulatan kembali hilang dari BUMN dan dialihkan kepada kontraktor Kuasa Pertambangan di tangan Asing. Selanjutnya MK menolak Pasal 12 UU No.22/2001  Desember 2004  dan membubarkan BP Migas pada November  2012. Kuasa Pertambangan seharusnya berpotensi kembali ke  tangan BUMN, tetapi kenyataanya saat ini masih dikuasai oleh Kuasa Pertambangan dari Asing. Pemerintah dan DPR seharusnya mengembalikan kedaulatan  Migas Nasional melalui pembentukan UU Migas baru yang  memberikan Kuasa Pertambangan/Economic Right kepada BUMN, karna hal tersebut sesuai dengan Amanat UUD 45 pasal 33.
Saat ini kekayaan alam Indonesia masih belum dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat indonesia,  menurut Tumiran anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Hampir semua daerah belum teraliri listrik, secara nasional ada 30%, hanya DKI jakarta yang sudah 100% teraliri listrik. Daerah lainya sekitar antara 60-70%. Bahkan ada yang 34%.
Jika pengelolaan sumberdaya Alam khususnya energi di Indonesia dapat kelola dengan baik sesuai dengan Amanat UUD 45, kesejahteraan sudah dapat tercipta di Indonesia.

            Beberapa kali pemerintah berupaya  untuk melindungi kekayaan negara dengan kebijakan yang salah. Tidak melihat permasalahan dari hulu dan hilirnya sebuah permasalahan tersebut. Pemerintah seperti mengambil sebuah kebijakan yang singkat  dengan menaikan harga BBM atau mengurangi subsidi BBM tanpa pertimbangan yang matang. Banyak alasan yang digunakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Beberapa alasan diantaranya dikarnakan harga ICP naik, menyelamatkan APBN, Subsidi tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM dll. Selama ini kebijakan kenaikan harga BBM selalu  pro dan kontra baik ditingkat elit politik, pengamat, akademisi, pengusaha, Mahasiswa  dan  rakyat indonesia pada umumnya. Sejarah menuliskan selama terjadinya kenaikan harga BBM selalu diikuti dengan kenaikan harga- harga yang lainya. Walaupun pernah 2 kali harga BBM dituruni namun, tidak diikuti dengan penurunan harga –harga barang yang lainya.
Dampak dari kenaikan harga BBM,  positifnya adalah  akan mengurangi subsidi negara, seperti diketahui tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi energi hampir Rp 300 triliun, dari jumlah itu, Rp 193 triliun digunakan untuk subsidi BBM ( sumber: http://finance.detik.com,22,04,2013), sehingga subsidi tersebut dapat dialokasikan kepada program –program  seperti BLSM, Pembangunan Infrastruktur Dll. BLSM  yang sudah kita ketahui hanya sebagai alat Politik belaka, membuat masyarakat menjadi ketergantungan dan malas.   seharusnya pemerintah dapat memberikan bantuan yang sifatnya memberdayakan masyarakat sesuai konsep,prinsip dan tujuan Pemberdayaan.   Kenaikan harga BBM dapat berdampak domino. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Juni mendatang diperkirakan melambungkan inflasi hingga ke level 7,76%. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kenaikan harga BBM berkontribusi terhadap inflasi sekitar 2,46% (sumber ;Koran-sindo Selasa 28 Mei 2013). Jumlah Inflasi terbesar terjadi di –desa –desa atau di daerah terpencil yang jauh dari perkotaan, yang kita tahu bahwa jumlah rakyat miskin paling banyak di daerah daerah tersebut. . Kenaikan harga BBM ini akan diikuti oleh kenaikan –kenaikan barang – barang lain seperti Produk pertanian, manufaktur, Dll. Menurut Menteri Keuangan baseline jika tidak menaikkan harga BBM subsidi prosentase kemiskinan 10,5%, tetapi dengan kenaikan harga BBM Bersubisidi akan meningkat 12,1% atau naik 1,6% menjadi 4 juta jiwa.
            Banyak alternatif yang dapat dilakukan pemerintah untuk mencari dana terkait kekurangan APBN. Pertama , negara dapat mengurangi negara dengan menyelamatkan Uang negara yang korupsi.  Pada tahun 2011 terdapat 436 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 1.053 orang. Potensi kerugian negara akibat korupsi ini adalah Rp2,169 triliun (Citizen journalism 2012). Apabila negara serius dalam menegakan hukum dinegeri ini maka, Negara dapat mengembalikan uang yang dikorupsi untuk kesejahteraan Rakyatnya. Kedua , Pemerintah harus berupaya mengelola sumberdaya Alam yang dimiliki dengan optimal, dan mengembalikan Kuasa Pertambangan kepada BUMN agar pemerintah dapat mengeloaka kekayaan Indonesia untuk kesejahteraan Rakyat Indonesia, karna hal tersebut adalah Amanat Undang- Undang Dasar 45. Ketiga, jika pemeirntah ingin melindungi rakyat miskin, seharusnya pemerintah dapat menerapkan sistem Pajak dengan baik, yang pro dengan rakyat miskin. Semakin kaya seseorang presentase Pajak yang harus dikeluarkan semakin besar begitu juga sebaliknya, semakin miskin prosentase Pajaknya semakin kecil. Pemerintah juga harus menindak tegas para Mafia Pajak. Keempat, mengurangi alokasi APBN untuk gaji pegawai pemerintahan. Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi  biaya untuk PNS tahun ini Rp 547,1 triliun atau sepertiga dari total belanja negara sebesar Rp 1.683 triliun.(sumber :rakyat merdeka Online 02 Mei 2013.). kelima, Pembangunan infrastruktur di desa dan di kota yang menunjang untuk perkembangan perekonomian jangka panjang.
            Kesimpulan. Pemerintah belum mampu mengelola Kekayaan Negara dengan Baik dan benar. Seharusnya pemerintah dapat mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan Rakyatnya. Kenaikan BBM saat ini masih belum tepat, karna akan berdampak pada kesengsaraan rakyat. Pemerintah seharusnya dapat membuat kebijakan yang pro rakyat dan kemakmuran indonesia saat ini dan jangka panjang.

MAKA, DENGAN INI KAMI MENGATAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DAN PENUH KEYAKINAN UNTUK MENOLAK KEBIJAKAN KENAIKAN HARGA BBM DAN BLSM.
HIDUP MAHASISWA!!!
HIDUP RAKYAT!!!
HIDUP RAKYAT!!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!!

Ditulis oleh Faisal Abdillah, Agribisnis Unpad 2010.